Pernahkah anda mendengar lembaga swadaya masyarakat pengawas korupsi yang namanya tersebut dalam judul di atas? Kalau jawaban anda Ya, saya yakin pasti akan disertai dengan kata tapi. 'Tapi singkatannya bukan itu' atau 'tapi saya taunya ICW doang' mungkin? Ya, mata dan otak anda sama sekali tidak salah, karena yang salah adalah surat panggilan kepolisian, bukan anda.
Sudah lama memang kasus pemanggilan anggota ICW ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak kejaksaan itu mencuat ke permukaan. Menurut beberapa pakar, hal tersebut disinyalir adanya motif terselubung oleh oknum kejaksaan untuk menekan pihak ICW sebagai penggiat gerakan anti korupsi di republik ini. Lucunya, dalam surat panggilannya, penulisan nama panjang ICW yang semestinya Indonesia Corruption Watch menjadi International Corroption Words. Dan sebaiknya saya tidak terlalu banyak berkomentar mengenai ini, atau lebih tepatnya mengenai siapa juru ketik yang bodoh ini. :D
Oke, bounce to main topic. Bicara mengenai ICW tentunya tidak akan terlepas dari bicara tentang korupsi yang telah menorehkan prestasi Indonesia sebagai peringkat 5 negara terkorup Asia Tenggara ini. Kebetulan beberapa hari yang lalu, materi kuliah Etika Profesi yang saya ikuti banyak berbicara mengenai masalah ini sebagai tema pokoknya. Kuliah gabungan di gedung yang pengapnya kebangetan di suatu sore di penghujung akhir pekan kelihatannya membosankan untuk dihadiri memang. Tapi maaf mengecewakan anda, kuliah ini ternyata benar-benar luar biasa menarik. Banyak diskusi terlontar dari beberapa pihak. Kuliah hidup. Sambil kipas-kipas kegerahan diskusi semakin memanas. Dan satu catatan penting, ternyata kita semua, saya dan anda, sangat dekat dengan korupsi.
Menurut bahasa asalnya, Latin, korupsi di ambil dari kata corruptio, pengembangan dari kata kerja corrumpere, memiliki arti: busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Secara harfiah, menurut sumber website Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Menurut salah satu pengamat hukum yang kebetulan dibahas dalam kuliah saya waktu itu, korupsi berarti suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara untuk menguntungkan dirinya atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Pertanyaan yang muncul kemudian setelah mengetahui arti kata korupsi ini adalah: Pernahkah anda melakukannya?
Well, sebagai manusia pada umumnya, kebanyakan dari kita akan mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan hina dan tidak pernah, bahkan tidak akan pernah, untuk melakukannya. Sebagian yang lain mungkin saja secara sadar mengakui bahwa pernah melakukan korupsi kecil-kecilan semacam datang terlambat (korupsi waktu). Yang tidak disadari oleh orang-orang pada umumnya, khususnya mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini, adalah bahwa ternyata bermalas-malasan mengikuti kuliah adalah termasuk salah satu bentuk korupsi.
Seperti kita ketahui bersama, kampus keren bernama STAN ini, dan juga mungkin beberapa unversitas negeri lainnya, dibangun atas anggaran pemerintah, dibiayai dengan uang negara, dan berdiri hingga sekarang dari duit pajak. Mahasiswanya belajar dibiayai oleh negara, dipinjami buku oleh negara, bahkan fasilitas terkinipun dari anggaran negara. Sudah sepantasnyalah kegiatan belajar-mengajar yang duitnya berasal dari pungutan pajak masyarakat satu republik ini berlangsung dengan kondusif. Namun, apa yang terjadi di lapangan ternyata tidak begitu menggembirakan. Banyak mahasiswa jempolan yang belajar dengan kesungguhan hati, tetapi ternyata jauh lebih banyak mereka yang lebih memilih berkutat dengan kemalasan dan lingkungan yang terlanjur mengajak santai. Kuliah tidak lain adalah bersemangat duduk di pojokan, mengangkat tangan tinggi-tinggi saat disebut namanya dalam daftar kehadiran, lalu dengan kantuk tertahan berdoa semoga kuliah cepat selesai di sisa waktunya. Belajar di rumah menjadi ajang menyalin tugas dari kunci jawaban, dan sudah menjadi rutinitas untuk berkutat dengan kisi-kisi di suatu malam menjelang ujian semester. Tidak dapat disalahkan memang, tidak dapat dihindarkan. Namun hal semacam ini bukanlah hal yang baik untuk dipelihara adanya. Bukankah hal-hal semacam ini yang secara tidak langsung dapat merontokkan mentalitas negara ini? Bukankah hal semacam ini yang disebut korupsi? Menyia-nyiakan amanah dan uang negara yang dibebankan pada otak dan gagasan kita mahasiswa negara, atau kalau boleh saya lancang bicara, merugikan negara demi kepentingan pribadi untuk bersenang-senang. Ini korupsi, sodara, ya, ini korupsi. Jadi, mana bukti teriakan anti korupsi anda? Mari bangkit melawan korupsi, melawan kemalasan dan kebodohan.

Sebenarnya, jangan anda pikir ini hanya wacana omong kosong yang tidak akan direalisasikan oleh saya sendiri. Belajar tentang omong kosong, kebetulan dalam kuliah tersebut juga diajarkan mengenai apa yang disebut dengan 'banyak bicaralah tentang omong kosong kebaikan'. Konsep dari ajaran ini mudah saja: Selama masih ada rasa malu, berkatalah tentang kebaikan banyak-banyak kepada orang lain. Dan biarkan rasa malu mendorong sampean ikut melakukan apa yang sampean ucapkan itu.
Selamat membuat KTTA, sodara sekalian.








